
Yth. Bapak/Ibu
Debitur
        Kami
memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap
perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu
saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan
dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Andalan Finance yang merupakan
angota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh
anggota perusahaan pembiayaan menawarkan keringanan kepada Bapak/Ibu yang mengalami
kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona. Â
Adapun jenis
keringanan yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:
- Perpanjangan jangka
waktu;
- Penundaan sebagian
pembayaran; dan/atau
- Jenis keringanan
lainnya sesuai kebijakan Andalan Finance.Â
Pengajuan
permohonan keringanan dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak
penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:
- Terkena dampak
langsung Covid-19Â
- Pekerja sektor
informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki
tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus
corona;
- Pemegang unit
kendaraan / jaminan; dan
- Kriteria lain yang
ditetapkan oleh Andalan Finance.Â
Tata cara
pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan cara:
- Pengajuan permohonan
keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang terdapat di
aplikasi andalanku.id
- Pengembalian formulir
dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor cabang Andalan
Finance);
- Persetujuan permohonan
keringanan akan diinformasikan oleh Andalan Finance melalui
email/aplikasiÂ
        Pengajuan
Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/ jaminan lainnya masih
dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Bagi Bapak/Ibu
yang telah mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan
penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati
bersama.
Dapat kami
sampaikan bahwa Andalan Finance tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada
Bapak/Ibu.Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap wajib
melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari
sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan
(SLIK).
Bapak/Ibu agar
selalu mengikuti informasi resmi dari Andalan Finance, tidak mudah percaya
dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada Kami
apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak
sesuai ketentuan. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan
pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi/ Sosial
Media/ Aplikasi andalanku.id
Semoga kita
semua diberi kelancaran usaha dan dijauhkan dari wabah yang ada.
Noted :
Instagram : @andalanku_idÂ
Hormat
KamiÂ
ManagementÂ
Andalan Finance Indonesia
Â