Yth. Bapak/Ibu Debitur

        Kami memahami bahwa penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19) berdampak terhadap perekonomian nasional yang juga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Bapak/Ibu saat ini. Sebagai bentuk kepedulian kami atas wabah yang terjadi dan sejalan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan, kami dari Andalan Finance yang merupakan angota dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan keringanan kepada Bapak/Ibu yang mengalami kesulitan keuangan sebagai akibat penyebaran Virus Corona.  

Adapun jenis keringanan yang dapat kami tawarkan antara lain sebagai berikut:

  • Perpanjangan jangka waktu;
  • Penundaan sebagian pembayaran; dan/atau
  • Jenis keringanan lainnya  sesuai kebijakan Andalan Finance. 

Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona dengan persyaratan sebagai berikut:

  • Terkena dampak langsung Covid-19 
  • Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
  • Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
  • Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
  • Kriteria lain yang ditetapkan oleh Andalan Finance. 

Tata cara pengajuan keringanan dapat dilakukan dengan cara:

  • Pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang terdapat di aplikasi andalanku.id
  • Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor cabang Andalan Finance);
  • Persetujuan permohonan keringanan akan diinformasikan oleh Andalan Finance melalui email/aplikasi 

        Pengajuan Keringanan dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/ jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan. Bagi Bapak/Ibu yang telah mendapatkan persetujuan keringanan agar melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai perjanjian keringanan yang telah disepakati bersama.

Dapat kami sampaikan bahwa Andalan Finance tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada Bapak/Ibu.Bagi Bapak/Ibu yang tidak terdampak wabah Virus Corona tetap wajib melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

Bapak/Ibu agar selalu mengikuti informasi resmi dari Andalan Finance, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, serta melaporkan kepada Kami apabila terdapat debt collector yang melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan. Bapak/Ibu tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website resmi/ Sosial Media/ Aplikasi andalanku.id

Semoga kita semua diberi kelancaran usaha dan dijauhkan dari wabah yang ada.

Noted : Instagram : @andalanku_id 

Hormat Kami 

Management  Andalan Finance Indonesia

 

Â