
Sakitnya di Ghosting-in bukan cuman soal ditinggal pergi tanpa kabar pas lagi saying-sayang nya loh, ternyata ada juga fenomena Ghosting lain yang harus kalian hindari.
Ghosting dalam beberapa minggu belakang menjadi ramai di
sosial media, hal ini lantaran kandasnya hubungan asmara 2 pemuda, yang salah
satunya merupakan anak dari orang nomor 1 di Indoenesia, namun kandasnya
hubungan tersebut berakhir dengan status yang tidak jelas.
Kali ini tidak akan membahas peristiwa Ghosting yang menimpa
dua pemuda tersebut, tetapi membahas adanya istilah unik yang tampaknya
berseliweran di lini massa, ya Kata tersebut adalah Ghosting.
Ghosting merupakan istilah etimologis linguistic yang mulai
di publikasikan oleh Urban Dictionary tahun 2006. Menurut artikel yang dirujuk
dari kompascom, ghosting sendriri masuk dalam kategori teknik penghindaran atau
yang disebut sebagai avoidance.
Teknik avoidance, adalah cara untuk memutuskan hubungan,
interaksi dan komunikasi dengan menghindari orang yang dituju. Teknik penghindaran
ini juga sering digunakan dalam apologetic retorik untuk melarikan diri dari
tanggung jawab meminta maaf. Menghindar untuk meminta maaf saja sudah salah
apalagi menghinar untuk bertanggung jawab, Misalnya lari dari tanggung jawab
dalam membayar “Angsuranâ€, bagaimanapun membayar angsuran adalah kewajiban yang
harus di selesaikan,
Selain itu, bahaya dari pelaku ghosting dalam membayar
angsuran adalah, Anda akan dilaporkan oleh perusahaan terkait kepada Bank
Indonesia mengenai “kolektabilitas Anda†dalam melunasi Angsuran, Jika nilai kolektabilitas
Anda buruk, kedepan nya Anda akan sulit untuk meminjam uang, kredit rumah atau
mobil bahkan mendapatkan pekerjaana karena, ada beberapa perusahaan yang akan
mengecek collectabilitas calon karyawan nya.
Usahakan agar nama Anda tetap baik di mata perusahaan
pembiayaan, dan pastikan Anda sudah mengetahui risiko dan sudah memiliki
rencana lain jika ada sesuatu diluar kendali yang terjadi di kemudian hari.