Sakitnya di Ghosting-in bukan cuman soal ditinggal pergi tanpa kabar pas lagi saying-sayang nya loh, ternyata ada juga fenomena Ghosting lain yang harus kalian hindari.

Ghosting dalam beberapa minggu belakang menjadi ramai di sosial media, hal ini lantaran kandasnya hubungan asmara 2 pemuda, yang salah satunya merupakan anak dari orang nomor 1 di Indoenesia, namun kandasnya hubungan tersebut berakhir dengan status yang tidak jelas.

Kali ini tidak akan membahas peristiwa Ghosting yang menimpa dua pemuda tersebut, tetapi membahas adanya istilah unik yang tampaknya berseliweran di lini massa, ya Kata tersebut adalah Ghosting.

Ghosting merupakan istilah etimologis linguistic yang mulai di publikasikan oleh Urban Dictionary tahun 2006. Menurut artikel yang dirujuk dari kompascom, ghosting sendriri masuk dalam kategori teknik penghindaran atau yang disebut sebagai avoidance.

Teknik avoidance, adalah cara untuk memutuskan hubungan, interaksi dan komunikasi dengan menghindari orang yang dituju. Teknik penghindaran ini juga sering digunakan dalam apologetic retorik untuk melarikan diri dari tanggung jawab meminta maaf. Menghindar untuk meminta maaf saja sudah salah apalagi menghinar untuk bertanggung jawab, Misalnya lari dari tanggung jawab dalam membayar “Angsuran”, bagaimanapun membayar angsuran adalah kewajiban yang harus di selesaikan,

Selain itu, bahaya dari pelaku ghosting dalam membayar angsuran adalah, Anda akan dilaporkan oleh perusahaan terkait kepada Bank Indonesia mengenai “kolektabilitas Anda” dalam melunasi Angsuran, Jika nilai kolektabilitas Anda buruk, kedepan nya Anda akan sulit untuk meminjam uang, kredit rumah atau mobil bahkan mendapatkan pekerjaana karena, ada beberapa perusahaan yang akan mengecek collectabilitas calon karyawan nya.

Usahakan agar nama Anda tetap baik di mata perusahaan pembiayaan, dan pastikan Anda sudah mengetahui risiko dan sudah memiliki rencana lain jika ada sesuatu diluar kendali yang terjadi di kemudian hari.